halaman depan/ aplikasi/ Bacaan Informasi/ UU PERADILAN UMUM

UU PERADILAN UMUM 1.0 MOD APK for Android

UU PERADILAN UMUM
Versi 1.0
Tanggal Diperbarui January 5, 2026
kategori Bacaan Informasi
ukuran 8.87MB
7.9
1
2
3
4
5

7.9

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIAABOUT THE GENERAL COURT

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1986

TENTANG

PERADILAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;

b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupantersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukutn diperlukanupaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;

c. bahwa dalam rangka upaya di atas,pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yangselama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;

d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;

e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undangNomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatursusunan dan kekuasaan Peradilan Umum;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM.

DISERTAI JUGA :

Perubahan ke-1: UU No 8/2004

Perubahan ke-2: UU No 49/2009